JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi pembenahan yang sedang dilakukan oleh Induk Koperasi (Inkop) Kartika TNI AD.
Pembenahan tersebut dinilai akan mendorong pengelolaan Inkop Kartika TNI AD semakin profesional untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan siap membantu pengurus koperasi untuk menyusun rancang bangun pembenahan dan pengembangan Inkop Kartika TNI AD dari sisi kelembagaan dan usaha koperasi-koperasi yang ada di lingkungan TNI AD.
“Telah dilakukan pertemuan dengan pejabat TNI AD dan para pengurus Inkop untuk menyusun rancang bangun pembenahan dan pengembangan di sisi kelembagaan dan usaha koperasi-koperasi di lingkungan TNI AD. Dalam pertemuan itu semua sepakat koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Zabadi, Kamis (17/6/2021).
Kehadiran Inkop Kartika TNI AD pada 25 Juli 1946 tersebut bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya yang adalah prajurit TNI AD.
Untuk itulah, pembenahan tersebut dilakukan demi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya dengan membuat program-program yang semakin memprioritaskan kepentingan anggotanya juga.
Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah menghentikan Usaha Simpan Pinjam dan mengembalikan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan Simpanan lainnya kepada anggota.











