“Dari informasi yang kami peroleh, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi penarikan iuran-iuran yang dapat memberatkan anggota dan sistem keanggotaan Inkop Kartika TNI AD bersifat otomatis sesuai dengan surat perintah yang diterima sebagai anggota suatu satuan TNI AD,” kata Zabadi.
Dikemukakan, saat ini tengah disusun Perubahan Anggaran Dasar bekerjasama dengan pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam rencana bisnisnya Inkop Kartika TNI AD akan mengembangkan sayap usahanya di sektor riil, antara lain usaha perdagangan umum, ekspor impor, usaha produksi bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, perumahan, usaha jasa bidang perbankan, perkreditan, pergudangan, pendistribusian bahan energi dan usaha lainnya.
“Ini sejalan pula dengan kebijakan Bapak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM yang mendorong koperasi-koperasi agar bergerak di sektor riil seperti perikanan, pertanian, kehutanan dan lain sebagainya. Diversifikasi usaha ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan anggota koperasi yang berbeda-beda latar belakang usaha maupun profesinya,” kata Zabadi.











