JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan.
Tujuannya, melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.
Hal itu dipaparkan Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada Webinar Peringatan Hari Koperasi ke-74, Selasa (13/7).
Di acara yang juga dihadiri anggota DPR Komisi VI Muhammad Idris Laena, Zabadi menambahkan, mandat pembentukan LPS-KSP diberikan oleh UU No 17 tahun 2012.
Akan tetapi, semenjak UU tersebut dinyatakan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 dan untuk sementara waktu kembali kepada UU Nomor 25 Tahun 1992, rencana pembahasan untuk membentuk LPS-KSP menjadi tertunda
“Walaupun demikian, upaya untuk mewujudkan adanya LPS-KSP tidak berarti terhenti. Sebab, secara teoretis dan praktis, gagasan pembentukan LPS-KSP mendapat dukungan yang luas dari gerakan koperasi,” ucap Zabadi.
Pasalnya, lanjut Zabadi, manfaatnya yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.
Selain itu, kata Zabadi, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.












