Indonesia Eximbank, sebagai lembaga pembiayaan ekspor resmi pemerintah, dinilai memiliki peran penting dalam membantu IKM yang berpotensi ekspor untuk meningkatkan kapasitas usaha, kualitas produk, dan keberanian untuk menembus pasar internasional.
Penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita dan Ketua Dewan Direktur merangkap Plt. Direktur Eksekutif LPEI, Sukatmo Padmosukarso di Kantor Kemenperin pada Senin, 24 November 2025.
MoU yang berlaku selama tiga tahun ini menjadi lanjutan dari kolaborasi yang telah berlangsung sejak 2017 dan dilanjutkan kembali pada 2022.
Dirjen IKMA Reni Yanita menyampaikan, potensi IKM sebagai pendorong ekspor nasional sangat besar.
Berdasarkan data BPS 2024, Indonesia memiliki 4,435 juta unit IKM, atau sekitar 99,79% dari seluruh industri nasional.
“Pada Triwulan III 2025, sektor IKM menyumbang 21,01% output industri manufaktur dan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan lebih dari 12,8 juta orang, atau 66,52% tenaga kerja industri nasional,” ungkapnya.
Reni juga menjelaskan, penguatan daya saing IKM perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui penyediaan data potensi ekspor, sosialisasi fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, hingga layanan konsultasi ekspor yang dapat membantu pelaku IKM memahami persyaratan pasar global.














