Sedangkan, untuk Balai Diklat Industri, Sekjen mengatakan bahwa organisasi BDI saat ini telah diusulkan perubahannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Organisasi BDI tidak lagi bersifat regional melainkan sebagai pusat pelatihan IKM berbasis spesialisasi dan kompetensi,” tegas Sekjen. Oleh karena itu, program-program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh BDI harus mengacu pada spesialisasi yang ditetapkan dan bersifat 3 in 1 (Pelatihan-Sertifikasi-Penempatan) serta diarahkan untuk pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) sesuai dengan kompetensi inti daerah.
Secara keseluruhan, Sekjen berpesan kepada Pusdiklat, Unit Pendidikan maupun BDI agar program-program yang telah direncanakan Tahun 2014 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, menjaga suasana kerja yang kondusif, mewujudkan transparansi pelayanan publik, dan sarana dan prasarana yang telah dibangun agar dipelihara dan dimanfaatkan dengan baik.
Sementara itu, Sekjen juga menyampaikan bahwa RUU Perindustrian telah mendapat persetujuan dari DPR dan akan disahkan menjadi UU Perindustrian. Dalam RUU tersebut telah diatur tentang pembangunan sumber daya manusia industri, yang terdiri dari tenaga kerja industri, wirausaha industri, Pembina industri dan konsultan industri.













