Dengan disahkannya RUU tersebut, maka Pusdiklat Industri harus menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan Sumber Daya Manusia industri, yang lebih kurang berjumlah 3 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Pemerintah, dan semua Rancangan Peraturan tersebut saya minta dapat diselesaikan dalam tahun 2014.
Disamping itu, untuk mengantisipasi penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana adanya ketentuan mengenai lelang jabatan, Sekjen meminta agar Pusdiklat Industri dapat segera menyiapkan Rancangan SKKNI untuk Aparatur Pembina Industri sehingga orang-orang yang akan memegang jabatan sebagai Pembina industri nantinya adalah orang yang benar-benar paham dan memiliki kompetensi di bidang industri.
Â













