“Tentunya ke depan kita ingin standar pelayanan minimum bisa ditingkatkan”, harap Taufik.
Di sektor Pengembangan Air Minum, aset yang diserahterimakan senilai Rp 50,1 miliar kepada 12 pemerintah kabupaten, antara lain Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Simeuleu, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Lubuk Linggau.
Di sektor PPLP, aset senilai Rp 38,2 miliar dihibahkan kepada 7 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pinrang, Kota Subulussalam, Kota Lhoksumawe, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Sabang.
Di sektor Pengembangan Kawasan Permukiman, aset senilai Rp29,5 miliar berupa Rusunawa dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara dan Kota Kupang, dan jalan desa kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Blora.
Di sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PUPR menghibahkan aset senilai Rp23,8 miliar kepada 10 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bintan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.