Wamendag menjelaskan, dalam proses harmonisasi dan pengembangan persyaratan teknis di bidang metrologi legal, perlu dipertimbangkan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan permasalahan/hambatan baru dalam perdagangan intra ASEAN dan dapat diimplementasikan oleh seluruh negara anggota ASEAN. Dokumen Internasional, Rekomendasi Internasional, dan
Standar Internasional dapat dijadikan dasar untuk menyelaraskan dan mengembangkan persyaratan yang berlaku di seluruh negara anggota. “Dengan demikian, untuk mempercepat harmonisasi penyelenggaraan kegiatan metrologi legal di kawasan ASEAN, diperlukan pembangunan kapasitas dan bimbingan teknis di bidang metrologi, baik melalui kerja sama antara negara ASEAN maupun dengan Mitra Dialog ASEAN,” lanjut Bayu Krisnamurthi.
Sebelum pertemuan ACCSQ WG3 ke-19 ini, telah diselenggarakan workshop ASEAN-PTB (Physikalisch-Technischen Bundesanstalt) tentang Quantity Marking Scheme pada 30 April 2013. Workshop ASEAN-PTB merupakan salah satu implementasi kerja sama antara ASEAN dan PTB dalam rangka memberikan bimbingan teknis bagi negara anggota ASEAN di bidang metrologi legal. Workshop tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk menggali informasi mengenai penerapan Quantity Marking Schemedi Uni Eropa (dalam hal ini sistem penandaan kuantitas e-mark).














