Menurut Lanang, intinya ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh semua kandidat yang maju dalam Pilgub Bali yakni syarat calon dan syarat partai pendukung.
Untuk pasangan Pastika-Sudikerta, delapan partai pendukung seperti Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, PKPB, PKPI, PAN, PNBK sudah sah dan memenuhi syarat yang ditentukan, tinggal dukungan satu Partai yakni Pakar Pangan.
“Karena setelah kami verifikasi terdapat dukungan ganda, Partai Pakar Pangan juga memberikan dukungan kepada pasangan Winasa-Sudiartana,” katanya.
Kendati satu berkas dukungan kepada pasangan Paket Pastika-Sudikerta masih bermasalah, dukungan dari delapan parpol sebenarnya sudah cukup karena mencapai angka 40% suara berdasarkan hasil Pemilu 2009.
Sedangkan paket Puspayoga-Sukrawan itu tidak ada masalah dari dukungan parpol karena sudah jelas diusung oleh satu partai yakni PDI Perjuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Lanang Perbawa menjelaskan, pasangan paket Pastika-Sudikerta dan Puspayoga-Sukrawan juga sudah melengkapi surat keterangan tidak tersangkut pidana dari pengadilan.
Hanya terdapat sedikit perbedaan redaksional antara KPU dengan Pengadilan Negeri.
“Untuk laporan kekayaan ke KPK, hingga saat ini belum semua pasangan calon menyetor. Namun demkian kami (KPU: red) berjanji akan mengumumkan kekayaan masing-masing calon sebelum masa kampanye,” tegasnya.