JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak memenuhi kualisifikasi untuk didengar keterangannya di muka persidangan.
Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 6 orang saksi pelapor dalam sidang pada Selasa (3/1).
Keenam saksi itu adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, SH, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, S.Sos dan Drs. Nandi Naksabandi, MA.
“Kalau 6 saksi itu sebagai saksi fakta maka kesaksian mereka tidak mempunyai nilai atau kekuatan bukti karena mereka tidak mendengar atau melihat secara langsung. Apalagi mereka bukan berasal dari Kepulauan Seribu,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (3/1).
Karena itu, Petrus berharap agar saat sidang di buka, tim penasihat hukum Ahok harus menyampaikan keberataan bahwa saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memenuhi kualisifikasi sebagai saksi fakta apalagi ahli sehinggaketerangannya tidak perlu didengar.