“Buang-buang waktu saja mengingat mereka tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok. Jadi, itu harus ditolak sejak awal,” tuturnya.
Petrus menjelaskan, kesaksian mereka ini tidak dapat dipakai sebagai sebuah kesaksian yang memiliki bobot secara hukum di persidangan.
“Tidak punya kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum,” ulasnya.
Semestinya lanjut Petrus, penyidik sudah menyortir sejak awal, mana saksi yang keterangannya memiliki nilai pembuktian dan mana yang tidak.
“Jangan sampai setiap orang yang dipanggil dijadikan saksi,” imbuhnya.
Selain keenam saksi itu, urai Petrus, Habieb Rizieq Shihab pun sebetulnya tidak layak didengar keterangannya sebagai saksi ahli dalam perkara Ahok.
Karena sejak awal, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tidak netral.
Pasalnya, Habieb Rizieq bertindak sebagai pimpinan FPI yang berada dalam posisi pelapor.
“Seharusnya sebagai pelapor, dia tidak boleh menjadi saksi ahli. Karena saksi ahli itu harus netral dan obyektif,” tuturnya.
Saksi ahli jelas Petrus harus berbicara dalam kapasitas keilmuannya. Dengan demikian, Habieb Rizieq tidak layak menjadi saksi ahli mengingat posisinya sebagai pelapor dan berkali-kali sudah mengeluarkan pernyataan yang menyerang Ahok dengan menyebut menista agama Islam.