Menurutnya, jika harapan Jokowi dengan Omnibus Law disahkan dalam waktu dekat adalah untuk dapat meningkatkan nilai perdagangan untuk menyelamatkan defisit neraca pembayaran, maka sebenarnya tidak ada jaminan juga ekspor akan meningkat, mengingat rantai pasok produksi global juga mengalami kemandekan.
Perdagangan global tidak dalam kondisi yang normal.
“Krisis kapitalisme sudah permanen. Kondisi hari ini tidak bisa dijawab dengan sistem ekonomi yang sama, melainkan kekuatan ekonomi rakyat lah yang menjadi solusi yang tepat,” tegasnya.
Oleh karena itu, pembahasan Omnibus Law ditengah wabah pandemic Covid-19 hanya semakin menunjukkan bahwa Pemerintah dan DPR RI tidak sensitive dengan kehidupan rakyat, dan memperlihatkan bahwa negeri ini memiliki Krisis kemanusiaan yang akut.
Untuk itu, kami menuntut agar Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law dan fokus menangani masalah krisis Covid-19 secara terstruktur dengan mengeluarkan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran pada persoalan kesehatan. Perlindungan nyawa manusia harus diutamakan daripada kepentingan lainnya. Bahkan, seharusnya anggaran Rp. 466 Triliun untuk pemindahan Ibu Kota Negara dialihkan untuk penanganan Covid-19.