Selama ini kata Kholiq, ada hal-hal yang mubazir. Misalnya banyaknya panitia haji atau amirul haj, padahal itu cukup ditangani dirjen, bukan menteri agama, dan dengan begitu ibadah haji tetap sah. “Kalau itu dibiarkan, maka setiap tahun aka nada potensi korupsi. Seperti di pemondokan, katering, transportasi, dan sebagainya. Sewa-menyewa itu hanya setahun. Sehingga banyak uang yang dihambur-hamburkan,” kata Kholiq.
Padahal, ibadah haji itu, ibadah fisik sehingga kenyamanan itu perlu diperhatikan oleh Kemenag RI. Apalagi jumlah jamaah haji setiap tahunnya sebanyak 67 % berresiko penyakit, dan kalau 40 tahun ke depan bisa dipastikan jamaah haji Indonesia akan parade kursi roda di Makkah dan Madinah. “Untuk itu dengan dana jamaah haji yang triliunan rupiah itu, kita akan apresiasi pemerintah kalau berhasil investasi untuk kepentingan jamaah haji di sana,” pungkasnya.