JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peran penting dalam tata kelola dan proses perbaikan distribusi LPG 3 kg alias gas Melon.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama dengan pemerintah pusat harus memastikan kebijakan mengenai gas 3 Kg bisa sampai di rumah-rumah warga dengan aman dan harga yang terjangkau.
“Pemerintah daerah harus mengambil peran secara maksimal,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Selain itu, kata Politisi muda Partai Golkar, Pemda harus juga pro-aktif untuk mengkoordinasikan agen-agen dan distributor yang ada di wilayahnya.
“Termasuk melakukan proses pemantauan stok dan harga agar tidak terjadi penimbunan dan mencegah kelangkaan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Wawan-sapaan akrabnya, pemerintah daerah juga harus ikut berperan dan membantu agar data masyarakat penerima dan pengguna LPG 3 merupakan data yang terbaru (update) dan akurat.
“Selain itu, juga ikut aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat yang berhak,” terang anggota Badan Legislasi DPR.
Wawan optimis bahwa transformasi kebijakan energi dan subsidi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilaksanakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menghasilkan kebijakan yang pro terhadap rakyat.













