JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merekomendasikan agar pemberhentian Valyano Boni Raphael, seorang siswa SPN Polda Jabar dievaluasi.
Bahkan Sahroni mendorong agar Propam Polda Jabar turut memeriksa dugaan kejadian tersebut.
Pada Kamis (6/2), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Karo SDM Polda Jabar, Kepala Sekolah SPN dan keluarga Valyano Boni Raphael, seorang siswa SPN Polda Jabar yang diberhentikan.
Dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Kepala SPN Kombes Pol Dede Yudy Ferdiansyay menyebut bahwa Valyano dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental kepribadian dan aspek akademis.
Di antaranya, Valyano disebut sering bolos jam pelajaran dan berbohong.
Sementara di sisi lain, keluarga Valyano menyebut bahwa anaknya justru kerap mendapat perlakuan intimidasi penculikan saat di dalam sekolah dan ‘bolos’ akibat sakit.
Diketahui Valyano diberhentikan enam hari menjelang pelantikan.
“Komisi III akan melapor ke Pak Kapolri terkait kasus ini. Kita juga minta Pak Kapolda Jabar mengevaluasi pemberhentian Valyano. Karena alasan pemberhentiannya agak rancu. Seperti dibilang bolos, padahal yang bersangkutan memang lagi sakit. Saya yakin kok kasus ini terjadi cuma karena ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar, yang motifnya perlu kita cari tahu nantinya. Makanya Propam Mabes Polri harus ikut turun tangan usut seluruh dugaan yang dilaporkan korban. Soal dugaan penculikan, intimidasi, dan lain sebagainya yang melanggar aturan,” ujar Sahroni dalam keterangan (6/2).