Marion sempat menolak memberikan uang, namun pelaku menarik paksa kamera yang tergantung di tubuhnya dan langsung melarikan diri.
Kejadian ini sempat membuat korban mengalami trauma sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku utama yang merupakan oknum buruh bongkar muat ikan.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat orang lagi yang diduga sebagai penadah barang curian.
Satu tersangka lainnya, berinisial IM, yang sempat buron, juga berhasil diamankan.
Total, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.