Oleh karena itu, dirinya turut mendorong pemerintah untuk memanggil Apple secara resmi ke Indonesia guna memberikan penjelasan mengenai ketimpangan ini.
Selanjutnya, mengkaji ulang insentif dan kebijakan investasi asing, agar perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar di tanah air diwajibkan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih signifikan, serta menyusun regulasi yang mendorong redistribusi ekonomi, seperti peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk yang dipasarkan di Indonesia.
“Jika Apple tidak segera merealisasikan komitmennya, bahkan memperbesar kontribusi maka pemerintah harus mempertimbangkan langkah tegas, termasuk evaluasi regulasi perdagangan dan investasi untuk perusahaan asing,” ujar dia.
Menurut dia, Komisi XI DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, bukan sekadar keuntungan bagi perusahaan global.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.