BEKASI-Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan diatur dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlaku mulai 21 September 2020.
Keputusan Bersama ini bernomor:
Nomor : 300/Kepber.02-TU/X1/2020
Nomor : B/2333/IX/Huk.5.5/2020/RBK
Nomor: B/431/XI/2020
Nomor : KEP.01/M.2.17/CS.1/09/2020
Nomor : WII.U5.5147/UM.01.10/X/2020
Keputusan bersama ini memutuskan lima poin yaitu:
1. Melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Bekasi.
2. Operasi Yustisi Kota Bekasi dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak, diantaranya : Cafe, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Rumah Ibadah, Termina/Stasiun dan Sarana Prasarana Umum pada wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi.
3. Melakukan Pembatasan dan Sanksi Administrasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan di semua sektor, kecuali; kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.













