4. Koordinator penanggungjawab tingkat Kecamatan Melaporkan Hasil Pemantauan dan Orientasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
Pelaksanan operasi yustisi ini juga memperhatikan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Bekasi Nomor 443.1/1192/Set.Covid -19 tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.
Dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19)
di Kota Bekasi. (Ri/adv)













