Oleh: Saiful Huda Ems
Bukannya menghormati hukum atas proses sidang praperadilan episode II yang diajukan oleh Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok Kamis (6/3/2025) malah mau melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal dalam persidangan praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (3/3/2025) yang lalu, pihak KPK sebagai termohon (yang digugat) tidak hadir di persidangan.
Mereka justru meminta pada hakim sidang praperadilan untuk ditunda hingga tanggal 10 Maret 2025 mendatang.
Sedangkan untuk sidang praperadilan materi gugatan keduanya, direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) mendatang.
Tindakan KPK yang demikian selain tidak menghormati hukum, juga merupakan hal yang patut dicurigai, bahwa KPK telah melakukan tindakan penelikungan proses hukum pada Hasto Kristiyanto.
Dengan sikap KPK yang demikian, KPK juga terkesan sangat vulgar mau menunjukkan tangan besi kekuasaan yang mengendalikannya, bahwa apapun yang terjadi, Hasto Kristiyanto kritikus tajam dan pemberani pada abuse of power dan cawe-cawe Jokowi pada pemerintahan Prabowo-Gibran itu harus tetap dipenjarakan.