Penyidik terlihat membawa satu tas besar berwarna hitam dan juga satu tas kecil. Selama penggeledahan berlangsung, beberapa orang Brimob dengan senapan berlaras panjang terlihat berjaga-jaga di tiap sisi kediaman Anas.
Sementara itu, pengacara Anas, Firman Wijaya, mengaku, tidak ada pemberitahuan oleh penyidik KPK terkait penggeledahan ini. Dia menyayangkan penggeledahan tersebut karena dinilainya tidak transparan. “Agak menyesalkan sikap KPK yang tidak memberi tahu kegiatan ini,” kata Firman di kediaman Anas.
Padahal, kata Firman, selama ini, Anas selalu bersikap kooperatif ketika menjalani pemeriksaan KPK. Tidak ada yang ditutupi-tutupi oleh Anas. “Sebaiknya, KPK transparan dengan kita, apa yang dilakukan hari ini. Saya akan pastikan apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Firman.
Hanya saja dia tidak ingin menjelaskan lebih jauh soal penggeledahan penyitaan sejumlah barang dari rumah mantan Ketua PB HMI itu. “Nanti kita jelaskan,”ujarnya.
Adapun penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (sekarang mantan), serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.















