JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan, Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Nono Sampono, Freddy Numberi dan pihak-pihak lain terkait dengan polemik penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di PIK II, Tangerang, Banten.
Menurut Petrus, pemanggilan dan keterangan mereka penting agar memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan ratusan sertifikat tersebut.
“KPK perlu memanggil Jokowi, Aguan, Hadi Tjahjanto, Nono Sampono, Fredy Numberi dkk. untuk didengar keterangannya guna memastikan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dan siapa saja pelakunya,” ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Petrus mengatakan berdasarkan fakta yang sudah notoire feiten bahwa terdapat 263 sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pesisir laut PIK II,Tangerang, Banten.