Sehubungan dengan hal tersebut di atas, lanjut Ernawati, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan atas lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan tersebut sejak 12 Februari 2014. “Pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI tersebut,” pungkasnya.















