Kedua terlapor diwajibkan membayar denda tersebut ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Jika mengajukan keberatan, masingmasing terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
“KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara agar menyelesaikan masalah perizinan dan administrasi teknis yang terkait pengadaan tersebut, serta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di Lombok Utara untuk memberikan pembinaan kompetensi dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Pewarta: Vicky Wijaya











