JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM).
Sanksi ini dijatuhkan karena CFM terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) atas akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara Nomor 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan, Selasa (10/6).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur, menjelaskan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Sebagai informasi, CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), produsen ban global asal Prancis.
Menurut Deswin Nur, perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.
Adapun RLU adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi.
RLU dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet berkelanjutan, dan merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur.













