Syarat-syarat tersebut menyatakan agar kedua pelaku usaha:
- Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya;
- Tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut: a. melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing; b. self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak; c. menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop “(Shop|Tokopedia)”, baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen;
- Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)”;
- Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi);
- Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)” dan Tokopedia.
Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU.















