Berdasarkan analisis, KPPU menilai pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli yang didominasi oleh 3 (tiga) pelaku usaha dalam negeri.
Namun pasar terpal plasti masih bersifat terbuka, di mana pelaku usaha dapat masuk dan keluar pasar dengan mudah.
Faktanya, lebih dari separuh pelaku usaha produsen terpal plastik domestik telah keluar dari pasar dan beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif.
Lebih lanjut, KPPU menilai tidak terdapat penurunan kinerja industri terpal plastik selama tahu 2021-2023.
Tekanan yang dirasakan industri lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE), sementara pasokan bahan baku tersebut di dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan pasokan yang memadai.
Melalui daftar periksa yang digunakan KPPU (untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat), diketahui bahwa apabila kebijakan safeguard measures terus diterapkan, akan melemahkan pangsa pasar industri dalam negeri dan persiangan usaha menjadi tidak sehat dan hanya beberapa pelaku usaha yang mendominsasi diuntungkan.














