Sebaliknya jika kebijakan safeguard measures dicabut, justru akan memperkuat pangsa pasar industri dalam negeri dan pada akhirnya menguntungkan para konsumen karena terjadi persaingan usaha sevara keseluruahn soal Terap Plastik di Indonesia.
Analisa KPPU, tanpa adanya jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga jual terpal plastik sekaligus membatasi pilihan bagi UMKM yang menjadi konsumen utama produk tersebut.
Sehingga KPPU menyimpulkan bahwa Kementrian Perdagangan RI harus mencabut kebijakan safeguard measures untuk impor terpal plastik dan tidak diterapkan lagi.
“KPPU telah memberikan Surat Rekomendasi dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Maret 2025 lalu,” pungkas Taufik. (Iyan/Dave)














