Rapuh
Dua keputusan PT TUN yang memposisikan KPU sebagai pihak yang kalah dalam pengadilan serentak memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan kewibawaan KPU sebagai penyelenggara yang kian rapuh. Betapa tidak, gugatan peserta pemilu yang dirugikan oleh keputusan KPU nampak menjadi sarana mudah untuk “memukul balik” KPU melalui pengadilan administrasi negara. Tak sulit membayangkan bahwa “kemudahan” ini akan selalu dijadikan celah oleh peserta pemilu yang dirugikan KPU dalam proses tahapan pemilu selanjutnya untuk mengubah keputusan yang sudah disahkan KPU. Dua kemenangan peserta pemilu di PT TUN serentak menurunkan rasa percaya diri KPU selanjutnya untuk memutuskan sesuatu. Keputusan KPU menjadi kurang berwibawa manakala mereka selalu menjadi pihak yang dikalahkan di pengadilan.
Gambaran pemilu 2014 pun tidak lagi secerah mimpi awal penyelenggaraan pemilu yang diharapkan lebih meningkat dalam hal kualitas. Rentannya gugatan terhadap KPU baik melalui Bawaslu maupun PT TUN membuat publik pesimis sekaligus sinis pada kinerja KPU saat ini.
Harapan untuk merubah mekanisme kerja sekaligus untuk mengembalikan kewibawaan KPU sebagai penyelenggara hanya mungkin jika KPU serius memberikan akses kepada publik untuk mengontrol keputusan-keputusan mereka. KPU harus sungguh transparan dalam mengambil keputusan dengan melibatkan masyarakat luas sepanjang prosesnya. Hanya dengan transparansi dalam proses pembuatan keputusan, kerja KPU ke depan akan dengan mudah meraih kembali legitimasi yang kini nyaris hilang.
Selain menciptakan suasana kerja yang terbuka, jalinan kerja sama dengan Bawaslu diharapkan lebih dimaksimalkan lagi agar ke depannya keputusan yang dibuat KPU sekaligus direstui Bawaslu. Kerja sama kedua lembaga ini menjadi sangat strategis untuk mengantisipasi gangguan yang muncul dalam proses tahapan Pemilu yang disebabkan oleh gugatan peserta pemilu yang menjadi pihak yang dirugikan oleh keputusan penyelenggara pemilu. Kerja sama yang dilakukan tak lalu berarti melepaskan fungsi utama Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu.
Keterbukaan dan sinergitas kerja antara penyelenggara pemilu sangat membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu 2014. Kini semuanya berpulang pada niat baik KPU untuk merubah mekanisme kerja yang menjadi biang permasalahan selama ini. Jika KPU keukeuh dengan gengsi mereka yang seperti tak ingin “diperintah” oleh Bawaslu, maka kita tak bisa berharap banyak pada hasil pemilu yang berkualitas pada 2014 mendatang.












