BALIKPAPAN-Keserentakan Pemilu ditambah Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung di tahun 2024 berpotensi memunculkan kerumitan bagi pemilih maupun penyelenggara ditingkat bawah.
Khususnya terkait jumlah surat suara yang akan digunakan nanti.
Penekanan lebih kepada surat suara pemilu karena seperti diketahui untuk pemilu legislatif (pileg) (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) total ada lima surat suara yang akan digunakan.
Sementara untuk pemilihan kepala daerah, tergolong lebih mudah karena hanya ada satu surat suara yang digunakan.
Menyikapi tantangan di 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Anggota Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan rencana menyederhanakan desain surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024.
Konkretnya, akan hanya ada 1 atau 3 surat suara yang dipegang oleh pemilih ketika memberikan hak suaranya di bilik suara nanti.
“Jadi 5 pemilu tidak harus 5 surat suara. Pemilunya tetap yang dipilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kab/kota dan DPD, tapi tidak harus setiap pemilu tadi satu surat suara,” ungkap Pramono saat hadir sebagai narasumber Seminar Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Menuju Pemilu Serentak 2024, yang diinisiasi KPU Kota Balikpapan, Sabtu (29/5/2021).