JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan upah minimum naik 6,5 persen untuk 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat.
Hal ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
“Keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada buruh bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan masih menjadi prioritas,” ujar Presiden Partai Buruh ini.
Dengan demikian, buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.
Namun reaksi berbeda ditunjukan Apindo dan Kadin terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto ini.
Baik Apindo maupun Kadin sama-sama bersikap “sewot dan marah-marah”.
Akan tetapi Said Iqbal menegaskan reaksi kedua organisasi pengusaha ini sebagai reaksi yang tidak berdasar.
“Pasalnya keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional maupun standar internasional,” tegasnya.
Komentari tentang post ini