JAKARTA- Tim Kuasa Hukum, Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H, Aldres Napitupulu membantah dakwaan JPU menerima uang sebesar USD 500.000 dari Joko Soegiarto Tjandra (JST) untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, seusai persidangan kasus Fatwa MA untuk JST dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang berlangsung dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.
Aldres menegaskan, Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.
“Uang USD 500.000 itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” ujar Aldres usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, ada beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung.
Misalnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang USD 500.000 dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.
Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.
“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami Minggu depan,” jelasnya.












