Lebih lanjut, Aldres juga membantah pengakuan Jaksa Pinangki berinisiatif bertemu Joko Candra pada September 2019.
Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.
“Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya.
Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan.
Aldres mengatakan action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya tidak tahu menahu soal action plan. Apalagi pembuatnya.
“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau nggak yang jadi. Dan Jaksa tadi 3 kali menyebutkan, itu tidak terlaksana. ” terangnya.
Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, Tim Kuasa hukum mengajukan eksepsi.
Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberataannya.
“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam esepsi yang akan sampaikan Minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan.Detail keberataan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan Minggu depan saja,” pungkasnya.












