JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadimelawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (24/3/2025).
Penundaan persidangan ini lantaran pihak KPK tidak hadir persidangan karena alasan sedang menghadiri persidangan praperadilan dalam perkara lain.
KPK pun meminta sidang pada Senin (14/5/2025).
Majelis hakim Samuel Ginting memutuskan persidangan kembali digelar pada Selasa (8/5/2025) mendatang.
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobingpun menyampaikan kekecewaanya terkait penundaan persidangan kali ini.
Menurutnya, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan kali ini tidak beralasan.
Hal itu disampaikan Johannes saat didampingi tim kuasa hukum lainnya, Army Mulyanto dan tim di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/3/2025).
“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes.