JAKARTA-Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pasalnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak jelas dan hanya menyalin (copy paste) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU, mulai titik, koma maupun narasinya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Menurutnya, semua pertimbangan jaksa diterima oleh Majelis Hakim. Namun sayangnya, tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Anehnya, justru banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
“Mestinya kalau mau obyektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” katanya.
Soesilo menilai pertimbangan majelis hakim dalam perkara Jiwasraya ini belum maksimal karena memang tidak mudah mengadili perkara seperti ini.
Mestinya ujar Soesilo majelis hakim berada ditengah-tengah dalam menangani perkara ini.













