JAKARTA-Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) meminta Majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan secara paksa saksi pelapor Ibnu Baskoro yang sudah tiga kali mangkir dari persidangan.
Kehadirannya sangat penting untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Pasalnya, kesaksian Ibnu yang juga pengurus di Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur ini sangat penting guna menegakan hukum dan kebenaran yang hakiki.
Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, I Wayan Sudirta menegaskan printah panggil paksa ini sudah diatur pasal 159 Ayat 2 KUHAP dan pasal 224 KUHP.
“Adanya saksi pelapor yang namanya Ibnu baskoro. Sudah tidak kali mangkir dari panggilan pengadilan. Ini saksi yang tidak bertanggungjawab lantaran melaporkan Ahok sementara dirinya tidak hadir,” ujar Wayan di Jakarta, Rabu (25/1).
Menurutnya, saksi pelapor yang tidak menghadirkan fakta selama proses pengadilan jelas menzholimi Ahok. Padahal dia berada diseputar Jabodetabek.
Karena itu, menurut pasal 159 Ayat 2 KUHAP, saksi fakta yang tidak hadir dalam persidangan bisa dipanggil paksa. Apalagi, ketidakhadirannya tanpa alasan.














