Pasal 159 ayat (2) menyebutkan ‘Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak.akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
“Jadi, saksi seperti ini bisa dikenakan sanski pidana. Kita harapkan, saksi Ibnu Baskoro ini diproses secara pidana,” tegasnya.
Dia mengatakan, keterangan Ibnu Baskoro ini sangat diperlukan guna menegakan hukum.
“Betapa enaknya saksi ini melaporkan Ahok, tetapi saksi seperti itu tidak hadir dan tidak diberi sanksi. Hak asasi pak Ahok sudah tertindas habis. Kalau ini terus terjadi, keadilan di Indonesia tidak terwujud,” jelasnya.
Karena itu tegasnya, tidak ada cara lain bagi JPU untuk memanggil Ibnu Baskoro.
“Kalau majelis hakim tidak mengambil tindakan terhadap saksi pelapor ini maka kita akan melaporkan Ibnu Baskoro ke Bareskrim. Sudah 2 saksi yang sudah kita laporkan ke Bareskrim,” terangnya.
Selain pasal 159 Ayat 2 KUHAP, upaya pemanggilan secara paksa juga diatur dalam pasal 224 KUHP. Disebutkan, ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.














