Mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan kembali data dan informasi dilakukan dengan berbasis teknologi informasi terutama terkait dengan penyebarluasan informasi tentang regulasi dan kebijakan.
“Sebagai salah satu upaya pelindungan terhadap koperasi dan UMKM, JDIH KemenKopUKM memberikan data dan informasi regulasi dan kebijakan terkait dengan koperasi dan UMKM secara jelas dan lengkap,” kata Arif.
Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari amanah Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang pada intinya, mewajibkan setiap Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan masing-masing.
Selain itu, dalam upaya memenuhi standar pengelolaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Biro Hukum dan Kerja sama, melakukan pengembangan terhadap JDIH KemenKopUKM yang juga ke depannya akan dilakukan pengembangan sehingga bisa diakses melalui aplikasi berbasis mobile (android).













