Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2012 selain dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui Drop Box, juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat dan e-Filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id













