JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyoroti 3 masalah pertanahan yang sering menjadi persoalan di masyarakat.
Pertama, tentang sistem kearsipan dan riwayat tanah melalui sistem digitalisasi dokumen. Biasanya, terkait dokumen dan warkah (riwayat tanah) ini belum tertata rapi melalui digitalisasi dokumen di kantor pertanahan/agraria tata ruang.
“Padahal ini sangat penting sekali dan urgent,” ujar saat Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Kedua, kata Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini, masalah lainnya adalah soal penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Banyak luas lahan perkebunan yang telah ditanami komoditas tertentu ternyata tidak sesuai dengan konsesi yang diberikan.
“Misalnya, diberikan HGU 20.000 ha, namun yang digunakan hanya 4.000 ha. Nah, HGU yang 20.000 ha itu sudah diagunkan ke perbankan untuk membiayai bisnisnya,” terangnya.
Ketiga, lanjut Wawan-sapaan akrabnya, perlunya meninjau menghitung kembali atau reevaluasi aset pemerintah terhadap HGU tersebut. Sehingga berpotensi untuk menambah pendapatan negara.
Komentari tentang post ini