Pendapat yang sama dikatakan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, yang hasil survey dari Partai Golkar, dalam era reformasi ini terdapat kesalahan fatal, baik di lembaga tinggi negara maupun personal sistemnya. “Contohnya, Komisi Yudisial yang meminta kewenangan lebih. Begitu juga dengan MK, termasuk semua lembaga negara yang akhirnya membuat kacau sistem,” katanya.
Ditegaskan Agun, pada 2014 perlu ada perombakan besar-besaran dalam ketatanegaraan, baik UUD maupun UU.
Perombakan konstitusi ini juga diusulkan Pengamat Politik Universitas Paramadina, Yudhi Latief, karena dia melihat ada kesalahan di dalam amandemen UUD 1945, mengenai fungsi lembaga tinggi negara, seperti MK. “Sistem di AS saja, MK tidak memiliki keputusan penuh yang tak bisa diubah, seperti keputusan Tuhan. Di sana saja, MK itu ada lagi lembaga di atasnya yang mengontrol setiap keputusan yang dihasilkan,” paparnya.
Yudi mengusulkan dalam amandemen nanti, sebaiknya MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, yang posisinya bisa memveto hasil keputusan MK. “Mestinya putusan itu MK itu, bisa diveto oleh lembaga tertinggi negara, seperti MPR. Lha, wong konstitusi saja bisa diubah, kok keputusan MK tidak bisa diubah, alias final dan mengikat,” tegasnya.














