Untuk merubah itu, kata Yudi, agar MK tidak punya kewenangan penuh lagi, maka perlu diadakan amandemen UUD kembali. Di AS saja, amandemen konstitusi sudah terjadi 19 kali. “Hanya saja amandemen itu jangan frontal semua pasal, dilakukan sedikit demi sedikit,” ucapnya.
Hanya saja, sambung Yudi, dalam amendemen ke depan nanti, posisi DPD tetap dipilih oleh rakyat, begitu juga dengan Presiden. Bahkan Yudi mengingatkan hasil amandemen itu, bisa kembali ke UUD 45 yang asli. **cea














