JAKARTA – PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melaporkan bahwa perseroan telah menjual sebanyak 149 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit satuan rumah susun (SRS) di Central Park kepada PT CPM Assets Indonesia (CPM) senilai Rp4,53 triliun.
Keterbukaan informasi APLN tersebut dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (18/10).
Penandatanganan akta jual beli SHM-SRS itu dilakukan oleh APLN dan CPM pada 22 September 2022 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selanjutnya pada 23 September 2022, APLN memutuskan untuk melakukan penyertaan saham baru yang diterbitkan oleh CPM.
Jumlahnya sebanyak 28,58 persen dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh dalam CPM.
Manajemen APLN menyebutkan, transaksi tersebut memiliki dampak positif bagi kegiatan operasional dan kondisi finansial perseroan, terutama likuiditas APLN.
Karena, perseroan berhasil membayar dan melunasi seluruh utang yang dimiliki kepada Guthrie Venture Pte Ltd, berdasarkan Senior Secured Term Facility Agreement tertanggal 20 November 2020.