JAKARTA-Pengalaman Amerika Serikat (AS) diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organitation (WTO) dan kalah sepertinya tak membuat Australia belajar. Negeri kangguru itu diadukan lima negara ke WTO karena dianggap melanggar pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Australia dianggap keliru menerapkan kebijakan mewajibkan kemasan polos semua produk tembakau.
Pengaduan ke WTO dilakukan Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, Ukraina dan Kuba. Kelima negara ini menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di WTO.
Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia di atas bertentangan dengan pasal XXIII dari GATT 1994, serta tiga ketentuan WTO lainnya yakni: Understandings on rules and procedures governing the settlement of dispute; agreement on trade-related aspects of intellectual property rights; dan agreement on technical barriers to trade.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi menjelaskan pengaduan ini merupakan langkah terakhir. “Proses litigasi di WTO ini ditempuh setelah upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia tidak membawa hasil,” jelas Bachrul, di Jakarta, Selasa (14/10).












