Dengan lima negara penggugat dan lebih dari 35 negara anggota WTO bergabung sebagai pihak ketiga, kasus ini menjadi kasus yang terbesar dalam sejarah keberadaan WTO. Lazimnya kasus yang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di WTO yakni antara 18 bulan hingga dua tahun, maka diperkirakan putusan atas kasus ini akan diterbitkan pada tahun 2016.
Beberapa negara seperti Selandia Baru dan Irlandia sudah mengindikasikan rencananya untuk mengikuti langkah Australia, namun negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu penerapannya sampai Badan Penyelesaian Sengketa WTO memberikan putusannya atas kebijakan Australia. “Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga,” tegas Bachrul.
Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar ke enam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO.












