JAKARTA-Program penjaminan PEN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung pelaku usaha agar dapat melakukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya.
Sementara bagi pihak perbankan selaku pemberi pinjaman menjadi lebih percaya diri dalam mengambil risiko.
Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha korporasi diberikan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) selaku Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan.
Untuk memperluas jangkauan dan mengoptimalkan program PEN, LPEI bersama PT PII kembali bersinergi dengan perbankan melalui Perjanjian Kerjasama antara LPEI (Indonesia Eximbank) dan Bank BTN atas penyaluran kredit Bank BTN kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak COVID-19, khususnya sektor non ekspor.
“Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang beorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” jelas Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto seperti dikutip dari rilis LPEI.
Komentari tentang post ini