Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama tersebut akan dilakukan oleh LPS. Untuk itu, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mutiara Artha Pratama tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mutiara Artha Pratama. “Kepada karyawan PT BPR Mutiara Artha Pratama diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” pungkasnya.













