JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR.
Namun pembahasan revisi UU Minerba yang dilakukan pada masa reses menimbulkan tanda tanya besar.
Terutama motif pembahasan RUU ini yang dilakukan pada masa reses DPR RI.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, pertanyaan paling mendasar terkait dengan kualitas perencanaan legislasi DPR.
Sebab, biasanya perencanaan legislasi DPR untuk skala tahunan sudah termaktub dalam Prolegnas RUU Prioritas.
Dan Prolegnas Prioritas 2025 baru disetujui masa sidang yang lalu.
Akan tetapi dalam daftar itu tak muncul RUU Minerba sebagai salah satu dari 41 RUU Prioritas 2025.
Karena itu tegas Lucius, menjadi aneh ketika tetiba RUU Minerba ini dibahas.
“Apakah kebutuhan yang ingin direvisi dalam UU Minerba tak disadari oleh DPR dan Pemerintah ketika membicarakan Daftar Prioritas 2025? Atau ada kepentingan tersembunyi yang muncul tiba-tiba di masa reses, dan kepentingan itu datang dari elit berpengaruh, sehingga Baleg langsung ingin tancap gas?,” ujar Lucius dengan nada tanya.













