BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membebaskan penunggak pajak berinisial RJD yang disandera di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli setelah yang bersangkutan melunasi utang pajak.
RJD yang warga negara Peranicis ini merupakan direktur dan penanggung pajak PT LBI yang bergerak di bidang restoran dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp220 juta.
Sebelumnya pada Kamis 3 November 2015 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera RJD.
Demikian disampaikan Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Anita Widiati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/12).
Selain membebaskan RJD, Ditjen Pajak juga melepaskan WNIM yang merupakan wajib pajak pribadi yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp605 juta. WNIM juga disandera di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli, dibebaskan karena sudah melunasi tunggakan pajaknya.
“WNIM adalah pengusaha di bidang perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan dan minuman. RJD dan WNIM terdaftar di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara,” jelasnya.