SURABAYA-Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan karyawan BUMN PT Kertas Leces (Persero) di Kabupaten Probolinggo.
Putusan majelis hakim ini membuat sekitar 1900 karyawan PT Kertas Leces Probolingggo ini bisa bernafas lega.
Pembacaan putusan ini dihadiri tim kuasa hukum PT Kertas Leces yakni Eko Novriansyah Putra, Sahat Poltak Siallagan, Alfons Manuel Napitupulu, Indra Bayu,Vargan Deriana Ntawisastra, Straussy Tauhiddinia Qoyumi dan Rifky Hidayat.
Adapun permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) dilakukan karena perjanjian damai lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai Undang-undang No 37 tahun 2004 tak kunjung direalisasikan penyelesaiannya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Harijanto menyampaikan beberapa pertimbangan.
Diantaranya, PT. Leces terbukti bersalah telah lalai atas hak tidak terbayarnya gaji para karyawan PT Leces.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Haris bersama 14 orang melalui tim kuasa hukumnya.